Pilih untuk tidak memiliki anak atau yang biasa disebut sebagai childfree menjadi pilihan hidup bagi sebagian orang. Namun, bagaimana hukumnya dalam Islam? Apakah diperbolehkan bagi seseorang untuk memilih tidak memiliki keturunan?
Dalam ajaran Islam, memiliki anak adalah salah satu tugas utama bagi setiap pasangan suami istri. Anak dianggap sebagai anugerah dari Allah yang harus dijaga, dididik, dan diberikan kasih sayang oleh orang tua. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman, “Anak-anakmu adalah harta yang paling baik bagimu” (QS. At-Taghabun: 15).
Namun, dalam Islam juga terdapat pemahaman bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk memilih jalan hidupnya, termasuk dalam hal memiliki atau tidak memiliki anak. Tidak ada larangan dalam agama Islam bagi seseorang yang memilih untuk tidak memiliki keturunan.
Namun demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi mereka yang memilih untuk tidak memiliki anak. Pertama, mereka harus memastikan bahwa keputusan tersebut diambil atas dasar pertimbangan yang matang dan bukan karena alasan egois atau nafsu semata. Kedua, mereka harus tetap menjalankan kewajiban-kewajiban lain dalam agama Islam, seperti menunaikan shalat, berpuasa, dan memberikan zakat.
Selain itu, bagi mereka yang memilih untuk tidak memiliki anak, disarankan untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat di sekitarnya. Misalnya dengan mengasuh anak-anak yatim piatu, memberikan pendidikan kepada anak-anak yang membutuhkan, atau berkontribusi dalam bidang sosial lainnya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam Islam, memilih untuk tidak memiliki anak (childfree) tidak dilarang selama keputusan tersebut diambil atas dasar pertimbangan yang matang dan bukan karena alasan egois. Namun, tetaplah menjalankan kewajiban-kewajiban agama dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekitar.