PHRI: Kebijakan PPN 12 persen perlu perhatikan kesejahteraan pekerja

Kebijakan Pemerintah terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan diberlakukan pada sektor pariwisata perlu dipertimbangkan dengan matang agar tidak memberatkan kesejahteraan pekerja. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Haryadi Sukamdani.

Menurut Haryadi, kebijakan tersebut dapat berdampak pada peningkatan harga produk dan jasa di sektor pariwisata, yang kemudian dapat mempengaruhi daya beli masyarakat. Hal ini tentu akan berdampak pada kinerja bisnis hotel dan restoran, yang pada akhirnya dapat berdampak pada kesejahteraan pekerja di sektor tersebut.

PHRI sebagai wadah bagi pelaku bisnis di sektor pariwisata berharap agar Pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan PPN 12 persen ini secara mendalam. Diperlukan kajian yang matang untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan memberatkan pelaku usaha dan pekerja di sektor pariwisata.

Selain itu, PHRI juga mengajak para pelaku usaha di sektor pariwisata untuk bersikap bijak dalam menghadapi kebijakan ini. Dalam kondisi yang sulit seperti saat ini, solidaritas dan kerjasama antara pelaku usaha dan pekerja sangatlah penting untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan kesejahteraan pekerja.

Sebagai upaya untuk mengurangi dampak negatif dari kebijakan PPN 12 persen ini, PHRI juga akan terus berupaya untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam bisnis hotel dan restoran. Selain itu, PHRI juga akan terus berkomunikasi dengan Pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi terbaik dalam menghadapi kebijakan ini.

Dengan kerjasama dan kesadaran bersama, diharapkan kebijakan PPN 12 persen ini dapat dijalankan dengan baik tanpa memberatkan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata. PHRI akan terus berkomitmen untuk melindungi kepentingan para pelaku usaha dan pekerja di sektor pariwisata demi tercapainya pertumbuhan yang berkelanjutan dalam industri pariwisata Indonesia.

Author: aaabaubnw82