Paspor adalah dokumen penting bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, terdapat beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat-syarat dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor baru di Indonesia.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP adalah dokumen identitas yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Untuk membuat paspor baru, Anda harus melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Akta Kelahiran
Akta kelahiran merupakan dokumen yang membuktikan identitas seseorang. Anda perlu melampirkan fotokopi akta kelahiran yang masih berlaku saat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru.
3. Kartu Keluarga (KK)
KK adalah dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga seseorang. Anda perlu melampirkan fotokopi KK sebagai salah satu syarat untuk membuat paspor baru.
4. Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
Bagi yang sudah menikah, Anda perlu melampirkan surat nikah sebagai bukti hubungan keluarga. Surat nikah ini diperlukan sebagai syarat untuk membuat paspor baru.
5. Surat Keterangan Domisili
Surat keterangan domisili merupakan bukti tempat tinggal seseorang. Anda perlu melampirkan surat keterangan domisili dari kelurahan atau kecamatan setempat sebagai syarat untuk membuat paspor baru.
6. Pas Foto
Pas foto merupakan syarat wajib yang harus dilampirkan saat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru. Pas foto yang diminta adalah pas foto berwarna dengan latar belakang putih, ukuran 4×6 cm, dan memakai pakaian berkerah.
Dengan memenuhi syarat dokumen di atas, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru di Kantor Imigrasi terdekat. Pastikan untuk menyiapkan semua dokumen dengan teliti agar proses pembuatan paspor dapat berjalan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang ingin membuat paspor baru.