Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Indonesia telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Pelecehan terhadap perempuan dan anak merupakan masalah serius yang masih sering terjadi di masyarakat kita. Banyak kasus pelecehan yang tidak dilaporkan dan tidak diungkap ke publik karena korban merasa malu atau takut untuk melaporkannya. Oleh karena itu, Kemen PPPA mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan kasus pelecehan yang terjadi agar pelaku dapat diadili dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kemen PPPA juga mengingatkan bahwa pelecehan dapat terjadi di mana saja dan oleh siapa saja, termasuk oleh orang-orang terdekat seperti keluarga, teman, atau bahkan guru. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk selalu waspada dan tidak segan untuk melaporkan jika kita mengetahui adanya kasus pelecehan yang terjadi di sekitar kita.

Pemerintah juga telah menetapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai dasar hukum untuk melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Dalam Undang-Undang tersebut, pelecehan dianggap sebagai tindak pidana yang dapat dihukum dengan pidana penjara.

Dengan adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pelecehan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya kasus pelecehan di masa mendatang. Selain itu, juga penting bagi kita sebagai masyarakat untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam memberantas segala bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak. Semoga dengan adanya kesadaran dan tindakan bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak di Indonesia.

Author: aaabaubnw82