Daging biawak, atau juga dikenal sebagai daging monitor, seringkali menjadi perdebatan di kalangan umat Islam apakah halal atau haram untuk dikonsumsi. Beberapa ulama berpendapat bahwa daging biawak dianggap halal karena hewan ini merupakan jenis reptil dan bukan hewan karnivora. Namun, pendapat lain menyatakan bahwa daging biawak termasuk dalam kategori haram karena hewan ini termasuk dalam kelompok hewan yang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi menurut ajaran Islam.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah menjelaskan secara jelas mengenai jenis-jenis hewan yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi oleh umat Islam. Hewan-hewan yang dilarang untuk dikonsumsi antara lain adalah babi, bangkai, dan hewan-hewan yang menyebabkan penyakit. Namun, tidak ada penjelasan khusus mengenai daging biawak dalam Al-Qur’an.
Sementara itu, hadits Nabi Muhammad SAW juga memberikan panduan mengenai jenis-jenis hewan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi. Salah satu hadits yang sering dikutip adalah hadits yang mengatakan bahwa semua jenis burung dan hewan yang memiliki cakar atau taring adalah haram untuk dikonsumsi.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa status halal atau haramnya daging biawak masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Oleh karena itu, sebaiknya umat Islam memperhatikan panduan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW dalam memilih jenis daging yang dikonsumsi agar terhindar dari makanan yang haram dan merugikan bagi kesehatan. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai status daging biawak dalam Islam.